MK Tolak Ruyandi Hutasoit
Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materi (judical review) undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. MK menilai hak konsitusional Ruyandi Hutasoit, sama sekali tidak dirugikan dengan berlakunya undang-undang itu. UU perlindungan anak itu bunyinya, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung-jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta”. (Kompas, 18/1/06)***
Ruyandi Hutasoit Calon Presiden dari PDS
Jakarta, Kompas - Partai Damai Sejahtera (PDS) secara resmi menetapkan ketua umumnya, Ruyandi Hutasoit, sebagai calon presiden Indonesia pada Pemilu 2004 mendatang. Hal tersebut ditegaskan dalam jumpa pers di Hotel Indonesia, Kamis (11/12) malam. Ruyandi Hutasoit mengatakan, meskipun banyak dipandang sebelah mata, dirinya tetap optimistis. Hal ini sekaligus menjadi ujian komitmen kebersamaan bangsa yang tidak diskriminatif.
"Kepentingan utama kami bukan soal terpilih atau tidaknya, tetapi sejauh mana bangsa ini mengapresiasi kelompok minoritas sehingga dunia luar dapat melihat bahwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar