(Berita)
Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) DPR RI menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perbankan Syariah dan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tengah dalam pembahasan di DPR.
Surat penolakan bernomor A.749/F.PDS/ DPR-RI/II/ 2008 ditujukan untuk Ketua DPR RI Agung Laksono dan diterima Persda pada diskusi publik tentang RUU Perbankan Syariah di Jakarta, Jumat (14/3).
Sejumlah alasan dikemukakan dibalik penolakan itu diantaranya RUU tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan mengancam NKRI.
Surat penolakan ditandatangani Ketua Fraksi PDS Pastor Saut M Hasibuan dan Sekretaris Carol Daniel Kadang.
Pada bagian lampiran surat itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PDS Retna Rosmanita Situmorang mengatakan fraksinya menolak seluruh draf daftar inventaris masalah (DIM) kedua RUU tersebut.
Penolakan dilakukan setelah fraksinya melakukan serangkaian dialog dan pembahasan dengan berbagai stakeholder seluruh Indonesia dan beberapa inti RUU tersebut yang tidak sesuai konsep NKRI yang berdasarkan Pancasila. (Persda Network/Aco).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar