(Berita)
INILAH.COM, Jakarta - Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak ikut menyetujui pengesahan RUU tentang Perbankan Syariah menjadi undang-undang. Partai itu juga menyampaikan minderheids nota (menyatakan tidak ikut bertanggungjawab) atas pengesahan undang-undang tersebut.
Sikap itu disampaikan Jurubicara Fraksi PDS Retna Rosmanita Situmorang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (17/6). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir atas RUU tersebut.
Rosmanita menjelaskan, hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perbankan syariah telah diatur dalam UU No 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998. Karena itu, tidak perlu ada lagi ketentuan undang-undang khusus yang mengatur kegiatan perbankan syariah.
Berdasarkan kunjungan anggota Panja Perbankan Syariah ke negara tertentu, produk perbankan syariah dalam bentuk undang-undang hanya merupakan turunan dari UU Perbankan yang ada, bukan dalam undang-undang yang khusus.
Fraksi PDS mengingatkan mengenai pembentukan dan keberadaan NKRI, baik dulu, sekarang, maupun yang akan datang, bahwa semua undang-undang berlaku umum dan tidak memasukkan prinsip-prinsip kelompok saja ke dalam sistem hukum nasional. Hal itu akan berimplikasi pada dualisme hukum.
"Maka dengan ini, Fraksi PFDS menolak RUU tentang Perbankan Syariah untuk disahkan menjadi undang-undang dan meminta agar pendapat Fraksi PDS dalam dimasukkan sebagai minderheids nota. Fraksi PDS tidak ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan di kemudian hari," katanya.
Sikap tersebut, menurut Retna, didasarkan pada masukan berbagai pihak yang mengerti dan memahami arti, filosofi, maksud dan tujuan, baik yang tersurat maupun yang tersirat dalam kata 'syariah' negara yang hanya dianut dalam agama tertentu. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar